Arsip Blog

Selasa, 25 Juni 2024

PPDB Tahap 2 (Jalur Zonasi) SMP Negeri 9 Samarinda Tahun Ajaran 2024/2025

Samarinda - Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 (Jalur Zonasi) di buka hari ini, Selasa (25/6/2024). Pendaftaran Tahap 2 jenjang SMP dimulai dari tanggal 25 s.d 27 Juni 2024 mendatang. 

Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta didik bisa membuka laman resmi PPDB Online: https://simawar.net

Kegiatan PPDB dapat dilihat melalui link video YouTube berikut ini :

https://youtu.be/7sMSNrulKqY?si=yegyEpSZ1NgkAkBu

https://youtube.com/shorts/jxof7TFLngo?si=sjULfbZM3N_8nVPs









PPDB JALUR ZONASI (60 %)

1. Seluruh calon peserta didik yang berasal dari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat dalam Kota Samarinda yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan (SK terlampir) 

2. Kuota jalur zonasi 60 % dari daya tampung, kecuali sekolah yang berada di daerah perbatasan (SMPN 15, SMPN 19, SMPN 28 dan SMPN 33) yang terikat MOU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara kuotanya 50 % dari daya tampung.

3. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran dan Akte Kelahiran melalui aplikasi online PPDB ke panitia sekolah.









4. Calon peserta didik dapat memilih 3 Sekolah Negeri yang terdapat pada zonasi yang telah ditetapkan (terlampir). 

5. Calon peserta didik dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.

6. Urutan penentuan hasil seleksi berdasarkan : jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan. 









7. Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme daring/online, maka diprioritaskan bagi calon peserta didik yang mendaftar lebih dulu dan usia lebih tua.

8. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau peserta didik dari sekolah.

9. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.

















10. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.

11. Apabila calon peserta didik jalur zonasi dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur. 









12. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah melalui sistem aplikasi PPDB online. (Lyn-Humas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar