Arsip Blog

Kamis, 20 Juni 2024

PPDB SMPN 9 Samarinda Tahap 1 (Afirmasi, Perpindahan, Prestasi Akademik & Prestasi Lomba) Tahun Ajaran 2024/2025

Samarinda - Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Samarinda  2024 Tahap 1 dibuka hari ini, Kamis (20/6/2024). Pendaftaran PPDB Samarinda 2024 Tahap 1 jenjang SMP dimulai 20 - 22 Juni 2024 mendatang.


Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta didik bisa membuka laman resmi PPDB Online

Kegiatan PPDB ini dapat lihat melalui link video YouTube berikut ini :







A. JALUR AFIRMASI (15 %) 

1. Jalur afirmasi diperuntukan bagi peserta didik lulusan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat dalam Kota Samarinda dan berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, dan anak binaan panti sosial, dan anak yang orang tuanya difabel.

2. Peserta didik baru yang berasal dari ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusatatau Pemerintah Daerah, seperti : Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Anak berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil assessment dari lembaga yang berkompeten, dan hanya bisa mendaftar pada sekolah yang sudah dibuatkan SK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda (SK terlampir).

4. Anak binaan panti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Samarinda yang penyebarannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.

5. Anak yang orang tuanya difabel dibuktikan dengan surat keterangan orang tua difabel dari Dinas Sosial dan atau RT (bagi orang tua calon siswa yang berkebutuhan khusus) 

5. Kuota jalur afirmasi adalah 15 % dari daya tampung.

6. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak.

7. Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi.

8. Boleh memilih dua sekolah pilihan,dengan mewajibkan pilihan pertama untuk sekolah dalam zona dan atau sekolah terdekat dengan domisili.

9. Diseleksi berdasarkan kepemilikan kartu (Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak tidak mampu, hasil assessment lembaga yang berkompeten bagi anak yang berkebutuhan khusus, rekomendasi dari Dinas Sosial untuk anak binaan panti.

10. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau peserta didik dari sekolah.

11. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.

12. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.

13. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran, Akte Kelahiran asli, kartu KH/KKS/KIP asli, hasil assesment dan/atau surat rekomendasi Dinas Sosial asli, melalui aplikasi online PPDB ke panitia sekolah.

13. Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.

14. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online PPDB.

15. Siswa yang tidak lulus seleksi melalui jalur afirmasi boleh mendaftar mengikuti seleksi melalui jalur zonasi.









B. PPDB JALUR PRESTASI LOMBA-LOMBA (5 %)

PPDB jalur prestasi lomba-lomba adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi melalui lomba. Calon peserta didik yang memiliki prestasi akan mendapatkan nilai atau poin yang sesuai dengan prestasi yang dimilikinya baik kategori perorangan atau kategori beregu :
1. Mekanisme pemberian nilai atau poin pada kegiatan siswa yang berjenjang 
OSN, O2SN dan FLS2N adalah sebagai berikut :
1.1. Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi                 tambahan nilai masing-masing 75,70,65
1.2. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi                         tambahan nilai masing-masing 60,55,50.
1.3. Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi                           tambahan nilai masing-masing 45,40,35. 
1.4. Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi tambahan             nilai masing-masing 30,25,20.
2. Mekanisme pemberian nilai atau poin pada kegiatan siswa yang tidak berjenjang baik kategori perorangan atau kategori beregu adalah sebagai berikut :

1.1. Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi                 tambahan nilai masing-masing 60,55,50

1.2. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi                         tambahan nilai masing-masing 45,40,35.

1.3. Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi                           tambahan nilai masing-masing 30,25,20

1.4. Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi tambahan             nilai masing-masing 15,10,5

3. Jalur prestasi melalui lomba khusus untuk  siswa SD/MI lulusan Kota Samarinda.

4. Prestasi yang diakui adalah prestasi yang      diperoleh melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia serta induk organisasi cabang olah raga untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir.

5. Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur lomba-lomba wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran, Akte Kelahiran asli, Bukti prestasi berupa Sertifikat Kejuaraan yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi/Lembaga yang mengadakan Lomba/Kejuaraan yang asli, bukan selembar kertas Surat Keterangan atau copy. Dan jika sertifikat lomba diragukan keabsahannya panitia boleh melakukan tes sebelum memverifikasi.

6. Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur lomba wajib mengunggah bukti prestasi dengan nilai tertinggi melalui aplikasi online PPDB.

7. Calon Peserta didik dapat memilih 3 Sekolah Negeri yang tidak dibatasi zona.

8. Calon peserta didik dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.

9. Kuota jalur prestasi melalui lomba adalah 5 % dari daya tampung sekolah.

10. Diseleksi berdasarkan nilai/poin.

11. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah. 

12. Jika daya tampung tidak terpenuhi maka kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi.

13. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau peserta didik dari sekolah.

14. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.

15. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.

16. Apabila calon peserta didik jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.

17. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online PPDB.

18. Siswa yang tidak lulus seleksi melalui jalur prestasi akademik dan non akademik melalui sertifikat lomba-lomba boleh mengikuti seleksi melalui jalur zonasi.


















C. JALUR PRESTASI BERDASARKAN NILAI SKL (15 %)

Jalur Prestasi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan minimal nilai rata-rata 90, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Khusus untuk siswa SD/MI sederajat lulusan Kota Samarinda.

2. Calon peserta didik dapat memilih 3 Sekolah Negeri yang tidak dibatasi zona. 

3. Calon peserta didik dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.

4. Kuota jalur prestasi akademik maksimal 15 % dari daya tampung sekolah.

5. Calon peserta didik yang mendaftar dipersyaratkan memiliki nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan minimal nilai rata-rata 90.

6. Calon peserta didik yang mendaftar wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran dan SKL asli melalui sistem aplikasi online PPDB ke panitia sekolah.

7. Diseleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL). 

8. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah. 

9. Jika nilai akhir sama, maka yang diutamakan adalah siswa yang memiliki nilai bahasa Indonesia yang lebih tinggi.

10. Jika kuota tidak terpenuhi maka kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi.

11. Calon peserta didik yang mendaftar wajib mengunggah bukti nilai melalui aplikasi online PPDB ke panitia sekolah.

12. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau peserta didik dari sekolah.

13. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.

14. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.

15. Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.

16. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online PPDB.

17. Siswa yang tidak lulus seleksi jalur prestasi akademik melalui rata-rata nilai Ujian Sekolah boleh mengikuti seleksi melalui jalur zonasi.








D. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (5 %)

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur PPDB bagi calon peserta didik yang berasal dari luar dan dalam Kota Samarinda, yang orang tua/wali dipindah tugaskan oleh instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang memperkerjakan dan atau perpindahan lainnya. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. Calon Peserta didik berasal dari SD/MI Sederajat di luar dan dalam Kota Samarinda dengan mengabaikan asal kartu keluarga

2. Calon peserta didik wajib menunjukkan Surat Keputusan (SK) penugasan atau surat keterangan pindah kerja orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya di wilayah Kota Samarinda dan mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi online PPDB ke panitia sekolah. 

3. Kuota jalur perpindahan orang tua 5 % dari daya tampung termasuk untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan, kecuali sekolah berada di daerah perbatasan yang terikat MOU dengan Kabupaten Kukar kuotanya 15 %. (SMPN 15, SMPN 19, SMPN 28 dan SMPN 33).

4. Calon peserta didik yang berasal dari anak Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas pada sekolah yang bersangkutan wajib diterima dengan menunjukan dan mengunggah SKL, Akte Kelahiran serta SK Tugas bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang bersangkutan.

5. Jika melebihi daya tampung maka maka diseleksi berdasarkan jarak, terkecuali anak Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas pada sekolah tersebut.

6. Hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah Negeri dan dibatasi zona.

7. Calon peserta didik mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali wajib mengunggah asli Surat Keterangan Domisili dari RT/Kelurahan, Akte Kelahiran, dan SKL melalui aplikasi online PPDB ke panitia sekolah.

8. Calon peserta didik diseleksi atas perhitungan jarak, kecuali anak Guru dan Tenaga Kependidikan wajib diterima pada sekolah yang bersangkutan.

9. Jika kuota tidak terpenuhi kuata akan dilimpahkan pada jalur zonasi.

10. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau peserta didik dari sekolah.

11. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.

12. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.

13. Apabila calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali anak Guru dan Tenaga Kependidikan yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.

14. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online PPDB.

15. Siswa yang tidak lulus seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak boleh mengikuti seleksi melalui jalur zonasi.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar