Arsip Blog

Sabtu, 29 Juni 2024

PENGUMUMAN KELULUSAN PPDB SMP NEGERI 9 SAMARINDA TAHAP 1 & TAHAP 2 TAHUN AJARAN 2024/2025

Daftar Nama Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 9 Samarinda Tahun Ajaran 2024/2025









DAFTAR ULANG PPDB SMP NEGERI 9 SAMARINDA TAHUN AJARAN 2024/2025

 

Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima (LULUS),  silahkan untuk daftar ulang bagi semua jalur pada : 

Hari        : Senin, Selasa dan Rabu 

Tanggal  : 1, 2, dan 3 Juli 2024

Jam         : 08.00 s.d 14.00 Wite

                 (Istirahat : 12.00 - 13.00 Wite)

Tempat  : SMP Negeri 9 Samarinda.


Persyaratan Daftar Ulang sebagai berikut :

1. Mengisi formulir dengan lengkap (Di ambil di sekolah formulirnya)

2. Foto Copy Ijazah SD 2 lembar.

3. Foto Copy SKL SD 2 lembar

4. Foto Copy NISN 1 lembar (Silahkan dicetak di link  https://nisn.data.kemendikbud.go.id/)

5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar.

6. Pas Foto Ukuran 3x4 Berwarna berlatar belakang Biru 3 lembar (Pakaian SMP) ~ Foto diambil di Studio Foto bukan di Handphone.

7. Pas Foto Ukuran 2x3  Berwarna berlatar belakang Biru 3 lembar (Pakaian SMP) ~ Foto diambil di Studio Foto bukan di Handphone

8. Foto Copy Akta Kelahiran 2 Lembar 

9. Foto Copy KIP, KKS, PKH 1 lembar bagi khusus Jalur Afirmasi atau Tidak Mampu 

10. Surat Pernyataan Orang Tua Siswa 

11. Semua berkas dimasukan kedalam :

a. Map Merah untuk    Laki-laki (Diberi nama lengkap di depan Map)

b. Map Kuning untuk Perempuan (Diberi nama lengkap di depan Map)

Apabila calon peserta didik yang lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan GUGUR.


NOTE : 

Untuk calon peserta didik wajib di bawa, serta membawa berkas-berkas pendaftaran dan jangan lupa tetap menjaga prokes.


📌 Pengumuman Pra MPLS, diharapkan calon siswa/i SMP Negeri 9 Samarinda untuk hadir pada :


Hari / Tanggal: Jumat, 12 Juli 2024

Pukul : 08.00 Wite 

Pakaian : Kaos Olahraga Asal SD/MIN

Tempat : Lapangan SMP Negeri 9 Samarinda 





Pengumuman Kelulusan PPDB Tahap 2 Jalur Zonasi SMP Negeri 9 Samarinda Tahun Ajaran 2024/2025

Silahkan lihat pengumuman secara online/offline di papan pengumuman SMP Negeri 9 Samarinda untuk peserta didik yang di terima.

📌 Hari : Sabtu, 29 Juni 2024.

SK Pengumuman/Penetapan Untuk peserta didik yang dinyatakan diterima (Lulus) Tahap 2 (Jalur Zonasi) SMP Negeri 9 Samarinda.



Link Daftar Peserta Didik dinyatakan diterima (LULUS) Tahap 2 (Jalur Zonasi) SMP Negeri 9 Samarinda :

https://drive.google.com/file/d/14Kdx02DTa7f4jejjdEjqa-nNtC_r_Gcc/view?usp=drivesdk





Dan bagi peserta didik yang dinyatakan diterima (Lulus),  silahkan untuk daftar ulang bagi semua jalur pada : 

Hari        : Senin, Selasa dan Rabu 

Tanggal  : 1, 2, dan 3 Juli 2024

Jam         : 08.00 s.d 15.00 Wite

                 (Istirahat : 12.00 - 13.00 Wite)

Tempat  : SMP Negeri 9 Samarinda.


Persyaratan Daftar Ulang sebagai berikut :

1. Mengisi formulir dengan lengkap (Di ambil di sekolah formulirnya)

2. Foto Copy Ijazah SD 2 lembar.

3. Foto Copy SKL SD 2 lembar

4. Foto Copy NISN 1 lembar (Silahkan dicetak di link  https://nisn.data.kemendikbud.go.id/)

5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar.

6. Pas Foto Ukuran 3x4 Berwarna berlatar belakang Biru 3 lembar (Pakaian SMP) ~ Di foto diambil di Studio Foto bukan di Handphone.

7. Pas Foto Ukuran 2x3  Berwarna berlatar belakang Biru 3 lembar (Pakaian SMP) ~ Foto diambil di Studio Foto bukan di Handphone

8. Foto Copy Akta Kelahiran 2 Lembar 

9. Foto Copy KIP, KKS, PKH 1 lembar bagi khusus Jalur Afirmasi atau Tidak Mampu 

10. Surat Pernyataan Orang Tua Siswa 

11. Semua berkas dimasukan kedalam :

a. Map Merah untuk    Laki-laki (Diberi nama lengkap di depan Map)

b. Map Kuning untuk Perempuan (Diberi nama lengkap di depan Map)


Apabila calon peserta didik yang lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan GUGUR.


NOTE : 

Untuk calon peserta didik wajib di bawa, serta membawa berkas-berkas pendaftaran dan jangan lupa tetap menjaga prokes.





Selasa, 25 Juni 2024

PPDB Tahap 2 (Jalur Zonasi) SMP Negeri 9 Samarinda Tahun Ajaran 2024/2025

Samarinda - Pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 (Jalur Zonasi) di buka hari ini, Selasa (25/6/2024). Pendaftaran Tahap 2 jenjang SMP dimulai dari tanggal 25 s.d 27 Juni 2024 mendatang. 

Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta didik bisa membuka laman resmi PPDB Online: https://simawar.net

Kegiatan PPDB dapat dilihat melalui link video YouTube berikut ini :

https://youtu.be/7sMSNrulKqY?si=yegyEpSZ1NgkAkBu

https://youtube.com/shorts/jxof7TFLngo?si=sjULfbZM3N_8nVPs









PPDB JALUR ZONASI (60 %)

1. Seluruh calon peserta didik yang berasal dari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat dalam Kota Samarinda yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan (SK terlampir) 

2. Kuota jalur zonasi 60 % dari daya tampung, kecuali sekolah yang berada di daerah perbatasan (SMPN 15, SMPN 19, SMPN 28 dan SMPN 33) yang terikat MOU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara kuotanya 50 % dari daya tampung.

3. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran dan Akte Kelahiran melalui aplikasi online PPDB ke panitia sekolah.









4. Calon peserta didik dapat memilih 3 Sekolah Negeri yang terdapat pada zonasi yang telah ditetapkan (terlampir). 

5. Calon peserta didik dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.

6. Urutan penentuan hasil seleksi berdasarkan : jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan. 









7. Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme daring/online, maka diprioritaskan bagi calon peserta didik yang mendaftar lebih dulu dan usia lebih tua.

8. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau peserta didik dari sekolah.

9. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.

















10. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.

11. Apabila calon peserta didik jalur zonasi dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur. 









12. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah melalui sistem aplikasi PPDB online. (Lyn-Humas).