Sekolah Adiwiyata adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui melalui Peraturan Menteri LHK no 52 tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Sedangkan makna dari ADIWIYATA itu sendiri adalah upaya membangun program atau wadah yang baik dan ideal untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup untuk cita-cita pembangunan berkelanjutan. Secara singkatnya sekolah adiwiyata merupakan nama program pendidikan lingkungan hidup.
SMP Negeri 9 Samarinda pun ikut serta mendukung program pemerintah tersebut dengan mendaftar menjadi sekolah Adiwiyata. Dan pada hari ini, Jumat, 28 Oktober 2002 diadakan rapat perdana yang merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan untuk mempersiapkan menuju sekolah Adiwiyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar