Samarinda – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, SMP Negeri 9 Samarinda kembali membuka pendaftaran peserta didik baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan Kota Samarinda serta pedoman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. SPMB tahun ini mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akses yang merata bagi seluruh calon peserta didik di wilayah Samarinda.
📌 Jalur Inklusi :
Pendaftaran/Pelaksanaan Tes Assemen bagi anak Inklusi (Anak Kebutuhan Khusus) : Mei 2025
📌 Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi (Tahap 1) :
🗓️ Pendaftaran: Tanggal 10 s.d 13 Juni 2025.
🔈 Pengumuman: 16 Juni 2025
Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, yakni:
1. Jalur Afirmasi (20%)
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kartu bantuan sosial lainnya. Jalur ini juga mencakup siswa disabilitas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
Jalur ini terbuka bagi calon siswa yang orang tuanya pindah tugas kerja ke Samarinda, dengan bukti surat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.
4. Jalur Prestasi (25%)
Diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik (SKL & Peringkat 10 Besar) sebesar 20 % dan jalur prestasi non-akademik (olahraga, seni, keagamaan, dan lainnya) sebesar 5 %, yang dibuktikan dengan piagam penghargaan minimal tingkat kota/kabupaten.
B. SPMB Jalur Prestasi Lomba-lomba
SPMB jalur prestasi lomba-lomba adalah Penerimaan Murid baru Baru (SPMB) untuk calon murid baru yang memiliki prestasi melalui lomba.
Calon murid baru yang memiliki prestasi akan mendapatkan nilai atau poin yang sesuai dengan prestasi yang dimilikinya baik kategori perorangan atau kategori beregu.
1. Mekanisme pemberian nilai atau poin pada kegiatan siswa yang berjenjang OSN, O2SN dan FLS2N adalah sebagai berikut:
1.1. Juara'1,2,3 Tingkat lntemasional diberi nilai masing-masing 75,70,65
1 .2. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi nilai masing-masing 60,55,50.
1.3. Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi nilai masing-masing 45,40,35
1.4. Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi nilai masing-masing 30,25,20
2. Mekanisme pemberian nilai atau poin pada kegiatan siswa yang tidak berjenjang baik kategori perorangan atau kategori beregu adalah sebagai berikut :
2.1. Juara 1,2,3 Tingkat lntemasional diberi nilai masing-masing 60,55,50
22. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi nilai masing-masing 45,40,35.
2.3. Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi nilai masing-masing 3O,25,2O
2.4. Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi nilai masing-masing 15,10,5
2.5. Ketua,Wakil,Sekretaris dan Bendahara Osis : 20,15,10,5.
3. Jalur prestasi melalui lomba khusus untuk siswa SD/MI lulusan Kota Samarinda.
4. Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diperoleh melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Komite Olahraga Nasional lndonesia serta induk organisasi cabang olah raga untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir.
5. Calon murid baru yang mendaftar melalui Jalur lomba-lomba wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran, Akte Kelahiran asli, Bukti prestasi berupa Sertifikat Kejuaraan yang dikeluarkan oleh lnduk Organisasi/Lembaga yang mengadakan Lomba/Kejuaraan yang asli, bukan selembar kertas Surat Keterangan atau copy. Dan jika sertifikat lomba diragukan keabsahannya panitia boleh melakukan tes sebelum memverifikasi.
6. Calon murid baru yang mendaftar melalui Jalur lomba wajib mengunggah bukti prestasi dengan nilai tertinggi melalui aplikasi onllne SPMB.
7. Calon Murid baru dapat memilih 3 Sekolah Negeri dan tidak dibatasi wilayah.
8. Calon murid baru dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.
9. Kuota jalur prestasi melalui lomba adalah 5 % dari daya tampung sekolah.
10. Diseleksi berdasarkan nilai/poin.
11. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah.
12. Jika daya tampung tidak terpenuhi maka kuota akan dilimpahkan pada jalur domisili.
13. Orang tua/wali murid baru wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau murid baru dari sekolah.
14. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.
15. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.
16. Apabila calon murid baru jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.
17. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online SPMB.
18. Siswa yang tidak lulus seleksi melalui jalur prestasa akademik dan non akademik melalui sertifikat lomba-lomba boleh mengikuti seleksi melalui jalur domisili.
Kepala SMP Negeri 9 Samarinda, Ibu Reni Mulyati S.E., M.Pd., menyatakan bahwa SPMB tahun 2025 dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh calon peserta didik. “Kami berkomitmen untuk menjadi sekolah inklusif, ramah anak, dan terus meningkatkan kualitas pendidikan. Prinsip keadilan dalam penerimaan murid adalah langkah awal menuju hal itu,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia SPMB SMP Negeri 9 Samarinda melalui Telp/WA:
Bapak Supardi : +62 813-4662-7341
Ibu Dwi Puspa Sari : +62 813-4742-7280
Atau datang langsung ke sekolah pada jam kerja dari jam 08.00 - 15.00 Wite. (Lyn-Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar