Arsip Blog

Selasa, 10 Juni 2025

SPMB SMPN 9 Samarinda Tahap 1 (Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua , Prestasi Akademik & Non-Akademik) Tahun Ajaran 2025/2026

Samarinda – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, SMP Negeri 9 Samarinda kembali membuka pendaftaran peserta didik baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan Kota Samarinda serta pedoman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. SPMB tahun ini mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akses yang merata bagi seluruh calon peserta didik di wilayah Samarinda.

📌 Jalur Inklusi : 

Pendaftaran/Pelaksanaan Tes Assemen bagi anak Inklusi (Anak Kebutuhan Khusus) : Mei 2025

 ðŸ“Œ Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi (Tahap 1) : 

🗓️ Pendaftaran: Tanggal 10 s.d 13 Juni  2025. 

🔈 Pengumuman: 16 Juni 2025


Jalur Pendaftaran SPMB 2025

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, yakni:

1. Jalur Afirmasi (20%)

   Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kartu bantuan sosial lainnya. Jalur ini juga mencakup siswa disabilitas.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)

 Jalur ini terbuka bagi calon siswa yang orang tuanya pindah tugas kerja ke Samarinda, dengan bukti surat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.

4. Jalur Prestasi (25%)

Diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik (SKL & Peringkat 10 Besar) sebesar 20 % dan jalur prestasi non-akademik (olahraga, seni, keagamaan, dan lainnya) sebesar 5 %, yang dibuktikan dengan piagam penghargaan minimal tingkat kota/kabupaten.





A. Jalur Afirmasi 

1. Jalur afirmasi diperuntukan bagi murid baru lulusan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah lbtidaiyah (Ml) sederajat dalam Kota Samarinda dan berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, anak binaan panti sosial, dan anak yang orang tuanya difabel.

2. Murid baru baru yang berasal dari ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti : Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu lndonesia Pintar (KlP).

3. Anak berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil assessment dari lembaga yang berkompeten, dan hanya bisa mendaftar pada sekolah yang sudah dibuatkan SK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda (SK terlampir).

4. Anak binaan panti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Samarinda yang penyebarannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.

5. Anak yang orang tuanya difabel dibuktikan dengan surat keterangan orang tua difabel dari Dinas Sosial dan/ atau RT (bagi orang tua calon siswa yang berkebutuhan khusus)

5. Kuota jalur afirmasi adalah 20% dari daya tampung.

6. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak.

7. Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur Domisili.

8 Boleh memilih dua sekolah pilihan,dengan mewajibkan pilihan pertama untuk sekolah dalam wilayah dan atau sekolah terdekat dengan domisili.

9. Diseleksi berdasarkan kepemilikan kartu (Program Keluarga Harapan

(PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu lndonesia Pintar (KlP) bagi anak tidak mampu, hasil assessmen, lembaga yang berkompeten bagi anak yang berkebutuhan khusus, rekomendasi dari Dinas Sosial untuk anak binaan panti.

10. Orang tua/wali murid baru wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB dan bersedia menerima Sanksl pengeluaran calon dan/atau murid baru dari sekolah.

11. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.

12. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.

13. Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran, Akte Kelahiran asli, kartu PKH/KKS/KIP asli, hasil asesmen dan/atau surat rekomendasi Dinas Sosial asli, melalui aplikasi onlrne SPMB ke panitia sekolah.

14. Apabila calon murid baru yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.

15. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online SPMB.

16. Siswa yang tidak lulus seleksi melalui jalur afirmasi boleh mendaftar mengikuti seleksi melalui jalur domisili.





B. SPMB Jalur Prestasi Lomba-lomba 

SPMB jalur prestasi lomba-lomba adalah Penerimaan Murid baru Baru (SPMB) untuk calon murid baru yang memiliki prestasi melalui lomba.

Calon murid baru yang memiliki prestasi akan mendapatkan nilai atau poin yang sesuai dengan prestasi yang dimilikinya baik kategori perorangan atau kategori beregu.

1. Mekanisme pemberian nilai atau poin pada kegiatan siswa yang berjenjang OSN, O2SN dan FLS2N adalah sebagai berikut:

1.1. Juara'1,2,3 Tingkat lntemasional diberi nilai masing-masing 75,70,65

1 .2. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi nilai masing-masing 60,55,50.

1.3. Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi nilai masing-masing 45,40,35

1.4. Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi nilai masing-masing 30,25,20

2. Mekanisme pemberian nilai atau poin pada kegiatan siswa yang tidak berjenjang baik kategori perorangan atau kategori beregu adalah sebagai berikut :

2.1. Juara 1,2,3 Tingkat lntemasional diberi nilai masing-masing 60,55,50

22. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi nilai masing-masing 45,40,35.

2.3. Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi nilai masing-masing 3O,25,2O

2.4. Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi nilai masing-masing 15,10,5

2.5. Ketua,Wakil,Sekretaris dan Bendahara Osis : 20,15,10,5.

3. Jalur prestasi melalui lomba khusus untuk siswa SD/MI lulusan Kota Samarinda.

4. Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diperoleh melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Komite Olahraga Nasional lndonesia serta induk organisasi cabang olah raga untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir.

5. Calon murid baru yang mendaftar melalui Jalur lomba-lomba wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran, Akte Kelahiran asli, Bukti prestasi berupa Sertifikat Kejuaraan yang dikeluarkan oleh lnduk Organisasi/Lembaga yang mengadakan Lomba/Kejuaraan yang asli, bukan selembar kertas Surat Keterangan atau copy. Dan jika sertifikat lomba diragukan keabsahannya panitia boleh melakukan tes sebelum memverifikasi.

6. Calon murid baru yang mendaftar melalui Jalur lomba wajib mengunggah bukti prestasi dengan nilai tertinggi melalui aplikasi onllne SPMB.

7. Calon Murid baru dapat memilih 3 Sekolah Negeri dan tidak dibatasi wilayah.

8. Calon murid baru dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.

9. Kuota jalur prestasi melalui lomba adalah 5  % dari daya tampung sekolah.

10. Diseleksi berdasarkan nilai/poin.

11. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah.

12. Jika daya tampung tidak terpenuhi maka kuota akan dilimpahkan pada jalur domisili.

13. Orang tua/wali murid baru wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau murid baru dari sekolah.

14. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.

15. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.

16. Apabila calon murid baru jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.

17. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online SPMB.

18. Siswa yang tidak lulus seleksi melalui jalur prestasa akademik dan non akademik melalui sertifikat lomba-lomba boleh mengikuti seleksi melalui jalur domisili.











🗓️

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur SPMB bagi calon murid baru yang berasal dari luar dan dalam Kota Samarinda, yang orang tua/wali dipindah tugaskan oleh instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang memperkerjakan dan atau perpindahan lainnya. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

1.  Calon Murid baru berasal dari SD/MI Sederajat di luar dan dalam Kota Samarinda dengan mengabaikan asal kartu keluarga bagi yang berasal dari Iuar kota.

2. Calon murid baru wajib menunjukkan Surat Keputusan (SK) penugasan atau surat keterangan pindah kerja orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya di wilayah Kota Samarinda dan mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi online SPMB ke panitia sekolah.

3.Kuota jalur perpindahan orang tua 5 % dari daya tampung termasuk untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan, kecuali sekolah berada di daerah perbatasan yang terikat MOU dengan Kabupaten Kukar kuotanya 10 % (SMPN 15, SMPN 19, SMPN 28 dan SMPN 33).

4. Calon murid baru yang berasal dari anak Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas pada sekolah yang bersangkutan wajib diterima dengan menunjukan dan mengunggah SKL, Akte Kelahiran serta SK Tugas bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang bersangkutan. Khusus anak dinas Pendidikan kota samarinda wajib menunjukan SK Tugas.

5. Jika melebihi daya tampung maka maka diseleksi berdasarkan jarak, terkecuali anak Guru, Tenaga Kependidikan yang bertugas pada sekolah tersebut dan anak pegawai dinas Pendidikan Kota Samarinda.

6. Hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah Negeri dan dibatasi wilayah.

7. Calon murid baru mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang berasal darin luar daerah wajib mengunggah asli Surat Keterangan Domisili dari RT/Kelurahan, Akte Kelahiran, dan SKL melalui aplikasi online SPMB ke panitia sekolah.








Kepala SMP Negeri 9 Samarinda, Ibu Reni Mulyati S.E., M.Pd., menyatakan bahwa SPMB tahun 2025 dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh calon peserta didik. “Kami berkomitmen untuk menjadi sekolah inklusif, ramah anak, dan terus meningkatkan kualitas pendidikan. Prinsip keadilan dalam penerimaan murid adalah langkah awal menuju hal itu,” ujarnya.

















Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia SPMB SMP Negeri 9 Samarinda melalui Telp/WA:

Bapak Supardi : +62 813-4662-7341

Ibu Dwi Puspa Sari : +62 813-4742-7280

Atau datang langsung ke sekolah pada jam kerja dari jam 08.00 - 15.00 Wite. (Lyn-Humas) 


https://youtu.be/PuVN_MLD0HA?si=DlZ_pyFGdpeaHdQM

https://youtube.com/shorts/IJJDal0EuVw?si=zJyCreayH8GgjhaA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar