Arsip Blog

Rabu, 05 Februari 2025

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

Samarinda - Tugas belajar PNS adalah penugasan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Tugas belajar ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Tugas belajar PNS dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Pembiayaan tugas belajar dapat berasal dari APBN, beasiswa, atau sumber lain yang resmi.

Dalam  rangka  meningkatkan pelayanan di bidang  kepegawaian, khususnya dalam  penetapan Keputusan  pemberian Tugas Belajar di lingkungan Pemerintahan Kota Samarinda, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) telah mengembangkan Sistem Informasi Tugas Belajar yang dinamakan e-Tube.

Dengan pemanfaatan e-Tube, pengelolaan tugas  belajar diharapkan akan menjadi lebih cepat, tepat, akurat, efisien  dan tercipta  transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Pemanfaatan e-Tube  juga  dapat  mengintegrasikan siklus manajemen tugas  belajar mulai dari perencanaan, proses rnenetapan Surat Keputusan, pemberian tunjangan  tugas belajar, penyusunan laporan kemajuan studi,  serta monitoring dan evaluasi  pelaksanaan tugas  belajar.

Dalam rangka kesiapan  pemanfaatan e-Tube, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda melaksanakan sosialisasi selama 2 hari dari tanggal 5 - 6 Februari 2025 di Ruang Inspektorat Kota Samarinda. Diikuti oleh kepala sekolah dan guru baik tingkat SD dan SMP sebanyak 211 sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Samarinda, Rabu (5/2/2025).

Pelaksanaan sosialisasi juga bertujuan agar pemanfaatan  e-Tube dapat disebarluaskan kepada seluruh pegawai di  lingkungan unit kerja masing-masing. 

Dalam kegiatan Sosialisasi Tugas Belajar ini, pemaparan materi disampaikan oleh Ibu Nurlela, S.Sos dan Pak Rahmat Darmawan, S.Kom yang memaparkan penggunaan aplikasi e-Tube Tugas Belajar di lingkungan Pemerintahan Kota Samarinda.

"Sekarang tidak ada lagi izin belajar, tapi diganti menjadi tugas belajar, dan tugas belajar hanya dikhususkan PNS (Pegawai Negeri Sipil), yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat secara tetap. Tidak untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), yaitu pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," papar Bu Nurlela menjelaskan.

Aplikasi e-Tube yang dapat diakses pada https://36.66.236.83/e-Tube/public/ dengan mengunakan username dan password yang sama pada saat login ke simpect client. 

Dan diakhir acara, di tutup oleh Bapak Ryan selaku moderator, "Berharap dengan adanya aplikasi ini, dapat mempermudah proses adminitrasi pegawai yang akan mengajukan tugas belajar, sehingga resiko kehilangan dokumen pengajuan tugas belajar tidak terjadi lagi," ungkap Pak Ryan. Semoga aplikasi ini memberikan manfaat bagi karyawan pengawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kota Samarinda khususnya. (Lyn-Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar