Samarinda - Rapat kenaikan kelas adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh wali kelas dan dewan guru di sekolah, karena beban tugas yang disandangkan kepada wali kelas selama 1 tahun akan dipertaruhkan dihadapan rapat dewan guru. Warga sekolah akan bisa mengevaluasi sejauh mana ketercapaian pembelajaran.
Kenaikan kelas peserta didik SMP Negeri 9 Samarinda ditetapkan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Laporan kemajuan perkembangan peserta didik.
2. Penilaian Sumatif
3. Capaian pembelajaran.
4. Kehadiran siswa.
Bertempat di ruang guru Samarinda pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pada Pukul 11.00 Wite, diadakan Rapat Kenaikan Kelas VII & VIII SMP Negeri 9 Samarinda pada Tahun Ajaran 2024/2025.
Kegiatan Rapat Kenaikan Kelas ini, dihadiri oleh semua Stakeholder yang ada di SMP Negeri 9 Samarinda meliputi Bapak/Ibu guru, Staff Tata Usaha, Karyawan Sekolah.
Rapat dipimpin oleh PLh Kepala Sekolah Bapak Imam Bakori, S.Pd selalu Waka Kurikulum dan Bapak Muhammad Hasyim, S.Ag.
Pada rapat kenaikan kelas dihadiri hampir seratus persen dewan guru. Dimulai dari pengarahan oleh pimpinan rapat Bapak Imam Bakori, S.Pd. Beliau menyampaikan rapat kenaikan kelas adalah kegiatan terakhir dari proses penentuan nasib siswa kelas VII dan VIII.
"Di tangan bapak/ibu nasib peserta didik ditentukan, apakah naik atau tinggal kelas. Sesuaikanlah dengan kriteria kenaikan kelas yang ada saat ini. Dan bijaklah dalam menentukan peserta didik tinggal kelas, siapkan administrasi yang lengkap baik penilaian maupun kehadirannya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari", jelasnya.
Kemudian dilanjutkan Laporan masing-masing Wali Kelas VII dan VIII tentang perkembangan kondisi siswa binaan masing-masing. (Lyn-Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar