INFOGRAFIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMP NEGERI 9 SAMARINDA TAHUN AJARAN 2025//2025
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan putra/putrinya untuk bersekolah di SMP Negeri 9 Samarinda. Kami atas nama Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ingin menyampaikan informasi yaitu :
Persyaratan Umum Pendaftaran :
1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, kecuali Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
2. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, Jika Ijazah belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang mencantumkan nilai ijazah sementara dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy (Satuan pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan 1 kali dengan tanda tangan dan cap basah).
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki Akta Kelahiran.
📌 Jalur Inklusi :
Pendaftaran/Pelaksanaan Tes Assemen bagi anak Inklusi (Anak Kebutuhan Khusus) : Mei 2025
📌 Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi (Tahap 1) :
🗓️ Pendaftaran: Tanggal 10 s.d 13 Juni 2025.
🔈 Pengumuman: 16 Juni 2025
📌 Jalur Domisili (Tahap 2) :
🗓️ Pendaftaran: Tanggal 17 s.d 21 Juni 2025.
🔈 Pengumuman: 24 Juni 2025
📢 Waktu pendaftaran/verifikasi data pukul : 08.00- 12.00 Wita dan 13.30- 15.00 Wita
🗓️Daftar ulang (Semua Jalur yang sudah dinyatakan Lolos) : Tanggal 25 Juni - 2 Juli 2025
✍️ Pada saat mendaftar ulang "Wajib" membawa anak yang bersangkutan (Calon Siswa baru)
✍️ PKBM/Hari pertama efektif belajar : 7 Juli 2025.
🫧 MPLS: Tanggal 8, 9, 10 Juli 2025
🛑 Portal resmi pendaftaran secara online. Silahkan dicermati, informasinya lengkap.
Link SPMB : https://spmbsamarinda.id/
TAHAP 1
A. Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi diperuntukan bagi murid baru lulusan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah lbtidaiyah (Ml) sederajat dalam Kota Samarinda dan berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, anak binaan panti sosial, dan anak yang orang tuanya difabel.
2. Murid baru baru yang berasal dari ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti : Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu lndonesia Pintar (KlP).
3. Anak berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil assessment dari lembaga yang berkompeten, dan hanya bisa mendaftar pada sekolah yang sudah dibuatkan SK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda (SK terlampir).
4. Anak binaan panti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Samarinda yang penyebarannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
5. Anak yang orang tuanya difabel dibuktikan dengan surat keterangan orang tua difabel dari Dinas Sosial dan/ atau RT (bagi orang tua calon siswa yang berkebutuhan khusus)
5. Kuota jalur afirmasi adalah 20% dari daya tampung.
6. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak.
7. Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur Domisili.
8 Boleh memilih dua sekolah pilihan,dengan mewajibkan pilihan pertama untuk sekolah dalam wilayah dan atau sekolah terdekat dengan domisili.
9. Diseleksi berdasarkan kepemilikan kartu (Program Keluarga Harapan
(PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu lndonesia Pintar (KlP) bagi anak tidak mampu, hasil assessmen, lembaga yang berkompeten bagi anak yang berkebutuhan khusus, rekomendasi dari Dinas Sosial untuk anak binaan panti.
10. Orang tua/wali murid baru wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB dan bersedia menerima Sanksl pengeluaran calon dan/atau murid baru dari sekolah.
11. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.
12. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.
13. Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran, Akte Kelahiran asli, kartu PKH/KKS/KIP asli, hasil asesmen dan/atau surat rekomendasi Dinas Sosial asli, melalui aplikasi onlrne SPMB ke panitia sekolah.
14. Apabila calon murid baru yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.
15. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online SPMB.
16. Siswa yang tidak lulus seleksi melalui jalur afirmasi boleh mendaftar mengikuti seleksi melalui jalur domisili.
B. SPMB Jalur Prestasi Lomba-lomba
SPMB jalur prestasi lomba-lomba adalah Penerimaan Murid baru Baru (SPMB) untuk calon murid baru yang memiliki prestasi melalui lomba.
Calon murid baru yang memiliki prestasi akan mendapatkan nilai atau poin yang sesuai dengan prestasi yang dimilikinya baik kategori perorangan atau kategori beregu.
1. Mekanisme pemberian nilai atau poin pada kegiatan siswa yang berjenjang OSN, O2SN dan FLS2N adalah sebagai berikut:
1.1. Juara'1,2,3 Tingkat lntemasional diberi nilai masing-masing 75,70,65
1 .2. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi nilai masing-masing 60,55,50.
1.3. Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi nilai masing-masing 45,40,35
1.4. Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi nilai masing-masing 30,25,20
2. Mekanisme pemberian nilai atau poin pada kegiatan siswa yang tidak berjenjang baik kategori perorangan atau kategori beregu adalah sebagai berikut :
2.1. Juara 1,2,3 Tingkat lntemasional diberi nilai masing-masing 60,55,50
22. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi nilai masing-masing 45,40,35.
2.3. Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi nilai masing-masing 3O,25,2O
2.4. Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi nilai masing-masing 15,10,5
2.5. Ketua,Wakil,Sekretaris dan Bendahara Osis : 20,15,10,5.
3. Jalur prestasi melalui lomba khusus untuk siswa SD/MI lulusan Kota Samarinda.
4. Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diperoleh melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Komite Olahraga Nasional lndonesia serta induk organisasi cabang olah raga untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir.
5. Calon murid baru yang mendaftar melalui Jalur lomba-lomba wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran, Akte Kelahiran asli, Bukti prestasi berupa Sertifikat Kejuaraan yang dikeluarkan oleh lnduk Organisasi/Lembaga yang mengadakan Lomba/Kejuaraan yang asli, bukan selembar kertas Surat Keterangan atau copy. Dan jika sertifikat lomba diragukan keabsahannya panitia boleh melakukan tes sebelum memverifikasi.
6. Calon murid baru yang mendaftar melalui Jalur lomba wajib mengunggah bukti prestasi dengan nilai tertinggi melalui aplikasi onllne SPMB.
7. Calon Murid baru dapat memilih 3 Sekolah Negeri dan tidak dibatasi wilayah.
8. Calon murid baru dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.
9. Kuota jalur prestasi melalui lomba adalah 5 % dari daya tampung sekolah.
10. Diseleksi berdasarkan nilai/poin.
11. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah.
12. Jika daya tampung tidak terpenuhi maka kuota akan dilimpahkan pada jalur domisili.
13. Orang tua/wali murid baru wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau murid baru dari sekolah.
14. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.
15. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.
16. Apabila calon murid baru jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.
17. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online SPMB.
18. Siswa yang tidak lulus seleksi melalui jalur prestasa akademik dan non akademik melalui sertifikat lomba-lomba boleh mengikuti seleksi melalui jalur domisili.
C. Jalur Prestasi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Peringkat 10
Jalur Prestasi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Peringkat 10 Besar dengan minimal nilai rata-rata SKL 90, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Khusus untuk siswa SD/MI sederajat lulusan Kota Samarinda.
2. Calon murid baru dapat memilih 3 Sekolah Negeri yang tidak dibatasi wilayah.
3. Calon murid baru dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.
4. Kuota jalur prestasi akademik maksimal 15% dari daya tampung sekolah
5. Calon murid baru yang mendaftar dipersyaratkan memiliki nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan minimal jumlah nilai rata-rata 90 di tambah dengan SK kepala sekolah untuk siswa yang masuk 10 besar pada satuan pendidikan.
6. Calon murid baru yang mendaflar wajib mengunggah file Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran dan SKL asli melalui sistem aplikasi online SPMB ke panitia sekolah.
7. Diseleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) di tambah score nilai peringkat pada satuan Pendidikan sebagaimana dijelaskan poin 5 huruf D .
8. Score nilai peringkat (peringat l=10, Peringkat 2 =9; peringkat 3=8; peringkat 4=7; peringkat 5=6; peringkat 6=5; peringkat 7=4; peringkat 8=3 ; Peringkat 9=2 dan peringkat 10 = 1)
9. Jika melebihi daya tampung maka diseleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah.
10. Jika nilai akhir sama, maka yang diutamakan adalah siswa yang memiliki nilai bahasa lndonesia yang lebih tinggi.
11. Jika kuota tidak terpenuhi maka kuota akan dilimpahkan pada jalur domisili.
12. Calon murid baru yang mendaftar wajib mengunggah bukti nilai melalui aplikasi online SPMB ke panitia sekolah.
13. Orang tua/wali murid baru wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB dan bersedia menerima Sanksi pengeluaran calon dan/atau murid baru dari sekolah.
14. Jika terjadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.
15. Sanksi pengeluaran dari sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.
16. Apabila calon murid baru yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.
17. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah ke sistem aplikasi online SPMB.
18. Siswa yang tidak lulus seleksi jalur prestasi akademik melalui rata-rata nilai Ujian Sekolah boleh mengikuti seleksi melalui jalur domisili.
D. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur SPMB bagi calon murid baru yang berasal dari luar dan dalam Kota Samarinda, yang orang tua/wali dipindah tugaskan oleh instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang memperkerjakan dan atau perpindahan lainnya. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Calon Murid baru berasal dari SD/MI Sederajat di luar dan dalam Kota Samarinda dengan mengabaikan asal kartu keluarga bagi yang berasal dari Iuar kota.
2. Calon murid baru wajib menunjukkan Surat Keputusan (SK) penugasan atau surat keterangan pindah kerja orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya di wilayah Kota Samarinda dan mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi online SPMB ke panitia sekolah.
3.Kuota jalur perpindahan orang tua 5 % dari daya tampung termasuk untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan, kecuali sekolah berada di daerah perbatasan yang terikat MOU dengan Kabupaten Kukar kuotanya 10 % (SMPN 15, SMPN 19, SMPN 28 dan SMPN 33).
4. Calon murid baru yang berasal dari anak Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas pada sekolah yang bersangkutan wajib diterima dengan menunjukan dan mengunggah SKL, Akte Kelahiran serta SK Tugas bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang bersangkutan. Khusus anak dinas Pendidikan kota samarinda wajib menunjukan SK Tugas.
5. Jika melebihi daya tampung maka maka diseleksi berdasarkan jarak, terkecuali anak Guru, Tenaga Kependidikan yang bertugas pada sekolah tersebut dan anak pegawai dinas Pendidikan Kota Samarinda.
6. Hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah Negeri dan dibatasi wilayah.
7. Calon murid baru mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang berasal darin luar daerah wajib mengunggah asli Surat Keterangan Domisili dari RT/Kelurahan, Akte Kelahiran, dan SKL melalui aplikasi online SPMB ke panitia sekolah.
TAHAP 2
SPMB Jalur Domisili
1. Seluruh calon murid baru yang berasal dari Sekolah Dasar (SD/Madrasah lbtidaiyah (Ml) sederajat dalam Kota Samarinda yang bertempat tinggal di dalam wilayah domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (SK terlampir)
2. Kuota jalur domisili 50 % dari daya tampung, kecuali sekolah yang berada di daerah perbatasan (SMPN 15, SMPN 19, SMPN 28 dan SMPN 33) yang terikat MOU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara kuotanya 45% dari daya tampung.
3. Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur Domisili wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran dan Akte Kelahiran melalui aplikasi online SPMB ke panitia sekolah.
4. Calon murid baru Wajib memilih 3 Sekolah Negeri yang terdapat pada daftar domisili yang telah ditetapkan (terlampir) dan ketiga pilihan sekolah tersebut wajib di isi.
5. Calon murid baru dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilhan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.
6. Urutan penentuan hasil seleksi berdasarkan : jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
7. Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme daring/online, maka diprioritaskan bagi calon murid baru yang mendaftar lebih dulu dan usia lebih tua.
8. Orang tua/wali murid baru wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB dan bersedia menerima Sangsi pengeluaran calon dan/atau murid baru dari sekolah.
9. Jika tejadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan siswa yang bersangkutan.
10. Sanksi pengeluaran dan sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.
11. Apabila calon murid baru jalur Domisili dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
12. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah melalui sistem aplikasi SPMB online.
Catatan :
📱 Info lebih lanjut silahkan hubungi Telp/Wa :
Bapak Supardi : +62 813-4662-7341
Ibu Dwi Puspa Sari : +62 813-4742-7280
🔊For more information:
Webblog:
https://smpnegeri9samarinda.blogspot.com/
YouTube : SMP Negeri 9 Samarinda
https://youtube.com/channel/UCi-dOu6eSV38skTxGf8Txaw
Facebook : SMP Negeri 9 Samarinda
https://www.facebook.com/groups/138744493477/?ref=share_group_link
Instagram : smpn9_smd
https://instagram.com/smpn9_smd?igshid=Yzg5MTU1MDY=
TikTok : SMP Negeri 9 Samarinda
https://www.tiktok.com/@smp.negeri.9.sama?_t=ZS-8wF3fTxrwnQ&_r=1