Samarinda - Dalam rangka memberikan pendidikan karakter dan menanamkan prinsip toleransi pada murid-murid sebagai bagian dari edukasi anti-perundungan, SMP Negeri 9 Samarinda dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Samarinda memberikan pembekalan kepada siswa-siswi mengenai Bullying.
Pembekalan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dengan tema "Pencegahan Perundungan (Bullying) dan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah" yang dilangsungkan pada saat Upacara Bendera hari Senin di Lapangan Upacara SMP Negeri 9 Samarinda (21/11/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh Bapak/Ibu guru, staff Tata Usaha dan siswa-siswi SMP Negeri 9 Samarinda, di buka dan di pimpin langsung oleh Bapak H. Sahidin Ahmad, S.Sos., M.Si selaku Sub Kord Penanganan Kasus Kekerasan Anak Bidang Perlindungan Khusus Anak, DPPPA Kota Samarinda sekaligus menjadi narasumber dan pembina upacara. Serta di dampingi oleh pihak kader PKK dari Kelurahan Selili yaitu Ibu Margaretha dan Ibu Ririn Sri Hatin dari PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kota Samarinda.
Sosialisasi Stop Perundungan dan Cyber Bullying ini dapat dilihat melalui link video YouTube berikut ini : https://youtu.be/acsn4s5so6E
"Di lingkungan pendidikan banyak terjadi perilaku yang termasuk kedalam tindakan perundungan, tetapi baik pelajar maupun guru tidak tahu kalau itu masuk kategori perundungan, maka sosialisasi ini penting untuk menghindari terjadinya perundungan," ungkap Bapak Sahidin.
Beliau menjelaskan penggunaan smartphone yang tidak bijak menjadi salah satu pemicu tindakan perundungan di kalangan pelajar dewasa ini.
"Kasus perundungan yang kami tangani di kalangan pelajar seringkali bermula dari penggunaan smartphone yang kurang bertanggung jawab, lewat kiriman pernyataan negatif di kolom komentar media sosial kemudian berujung pada tindak kekerasan akibat ketersinggungan dari komentar negatif tersebut" ungkap beliaunya.
Bapak H. Sahidin Ahmad, menjelaskan tentang bentuk-bentuk perundungan.
"Jenis-jenis perundungan terbagi menjadi empat, yaitu perundungan verbal, perundungan sosial atau relasional, perundungan fisik dan yang terakhir perundungan daring (cyberbullying)," jelasnya.
Pak Sahidin menambahkan, terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab perilaku perundungan. yakni, kontrol diri yang rendah, keluarga atau kurangnya interaksi di rumah, permisif, teman sebaya, lingkungan sekolah yang kurang kondusif dan media massa.
Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Setelah selesai pelaksanaan upacara Bendera dan kegiatan sosialisasi, diadakan penandatanganan atau MoU antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Samarinda oleh Bapak H. Sahidin Ahmad, S.Sos., M.Si selaku Sub Kord Penanganan Kasus Kekerasan Anak Bidang Perlindungan Khusus Anak dan SMP Negeri 9 Samarinda oleh Kepala Sekolah Bapak Mohammad Rizal, S.Pd, M.Psi.
Sosialisasi ini memberikan informasi kepada para siswa-siswi mengenai apa pengertian perundungan (bullying) serta penyebab dan dampaknya. Perundungan biasanya bertahan dikarenakan pemakluman dari kelompok masyarakat terhadap suatu tindakan perundungan tanpa memikirkan dampak psikologis yang diterima oleh korban. Sekolah harus memberantas perundungan dan kekerasan baik yang dilakukan oleh kakak kelas, adik kelas, teman sebaya dan guru di kelas.
Program pencegahan perundungan dan kekerasan berbasis sekolah ini bertujuan untuk menerapkan disiplin positif sebagai cara yang dirancang untuk mengajarkan peserta didik agar bertanggungjawab atas tindakannya dengan tetap menghormati diri sendiri dan orang lain, pemberian hukuman secara disiplin positif, dan integrasi disiplin positif dalam proses belajar di kelas. Hal ini bermanfaat untuk menciptakan SMP Negeri 9 Samarinda sebagai sekolah anti perundungan dan kekerasan. (Lyn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar