Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 yang ditayangkan live streaming youtube baru saja berakhir.
Tampil pejabat tinggi negara terkait dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.
Mendikbud, Mas Nadiem Makarim dalam paparan menyampaikan poin penting tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang jatuh pada 2 Januari 2021 sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Daerah melalu Dinas Pendidikan untuk menentukan boleh tidaknya sekolah melaksanakan tatap muka dengan melihat perkembangan daerah masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ada tiga syarat utama yang harus dilaksanakan sebelum tatap muka dilakukan pihak sekolah. Persetujuan dari Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan, Kesiapan sekolah, dan Persetujuan Orang tua peserta didik.
Jika sekolah memenuhi syarat melaksanakan tatap muka maka kapasitas kelas maksimal 50 % dari jumlah peserta didik. Tidak ada kantin. Tidak ada kegiatan kerumunan (ekstra kurikuler). Setelah tatap muka siswa langsung pulang.
Mencuci tangan pakai sabun minimal dua puluh detik dengan air mengalir. Memakai masker. Menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan.
https://youtu.be/chDr3xLt47s