Samarinda - Kesempatan emas bagi para calon siswa baru untuk bergabung dengan keluarga besar SMPN 9 Samarinda kembali terbuka! Setelah sukses dengan pendaftaran Tahap 1, kini SMPN 9 Samarinda membuka Jalur Domisili (Tahap 2) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Ini adalah kesempatan kedua bagi calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah untuk mengamankan bangku pendidikan di salah satu sekolah favorit di Samarinda.
Jalur Domisil (Tahap 2) :
🗓️ Pendaftaran: Tanggal 17 s.d 21 Juni 2025.
🔈 Pengumuman: 24 Juni 2025
Apa Itu Jalur Domisili?
Jalur Domisili adalah salah satu jalur penerimaan siswa baru yang memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di dalam zona atau wilayah terdekat dengan lokasi sekolah. Tujuan jalur ini adalah untuk memfasilitasi akses pendidikan bagi anak-anak di sekitar lingkungan sekolah, serta mengurangi potensi penumpukan siswa di satu titik.
Kenapa Memilih SMPN 9 Samarinda?
SMPN 9 Samarinda dikenal sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen tinggi dalam memberikan pendidikan berkualitas. Dengan fasilitas yang memadai, tenaga pengajar yang profesional, serta berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang beragam, SMPN 9 Samarinda siap mencetak generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
Persyaratan Umum Jalur Domisili (Tahap 2)
Meskipun ini adalah Tahap 2, persyaratan umumnya tidak jauh berbeda dengan tahap sebelumnya. Pastikan calon siswa memenuhi kriteria berikut:
🌿 Berdomisili di wilayah zonasi SMPN 9 Samarinda: Ini adalah syarat utama. Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan alamat domisili di area yang ditetapkan sebagai zonasi SMPN 9 Samarinda. Perhatikan bahwa jarak domisili dari sekolah akan menjadi salah satu pertimbangan utama.
🌿 Telah menyelesaikan pendidikan tingkat SD/MI atau sederajat: Calon siswa wajib melampirkan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya.
🌿 Memenuhi batas usia: Sesuai dengan ketentuan SPMB yang berlaku, calon siswa harus memenuhi batas usia minimal dan maksimal untuk jenjang SMP.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk kelancaran proses pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Pastikan alamat sesuai dengan zonasi.
2. Fotokopi Akta Kelahiran: Sebagai bukti identitas dan usia.
3. Surat Keterangan Lulus (SKL) / Ijazah SD/MI: Asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir.
4. Pas Foto terbaru: Ukuran dan jumlah sesuai ketentuan sekolah.
5. Dokumen pendukung lainnya (jika ada): Misalnya, piagam penghargaan prestasi jika memiliki bobot nilai tambahan (sesuai ketentuan panitia SPBM).
SPMB Jalur Domisili
1. Seluruh calon murid baru yang berasal dari Sekolah Dasar (SD/Madrasah lbtidaiyah (Ml) sederajat dalam Kota Samarinda yang bertempat tinggal di dalam wilayah domisili yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (SK terlampir)
2. Kuota jalur domisili 50 % dari daya tampung, kecuali sekolah yang berada di daerah perbatasan (SMPN 15, SMPN 19, SMPN 28 dan SMPN 33) yang terikat MOU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara kuotanya 45% dari daya tampung.
3. Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur Domisili wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal pendaftaran dan Akte Kelahiran melalui aplikasi online SPMB ke panitia sekolah.
4. Calon murid baru Wajib memilih 3 Sekolah Negeri yang terdapat pada daftar domisili yang telah ditetapkan (terlampir) dan ketiga pilihan sekolah tersebut wajib di isi.
5. Calon murid baru dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilhan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.
6. Urutan penentuan hasil seleksi berdasarkan : jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
7. Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme daring/online, maka diprioritaskan bagi calon murid baru yang mendaftar lebih dulu dan usia lebih tua.
8. Orang tua/wali murid baru wajib membuat Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB dan bersedia menerima Sangsi pengeluaran calon dan/atau murid baru dari sekolah.
9. Jika tejadi pemalsuan data, pihak sekolah bisa memberikan sanksi mengeluarkan sisw oha yang bersangkutan.
10. Sanksi pengeluaran dan sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.
11. Apabila calon murid baru jalur Domisili dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
12. Daftar ulang dilakukan dengan mengunggah semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah melalui sistem aplikasi SPMB online.
Jadwal Penting yang Perlu Diperhatikan
Pantau terus informasi resmi dari SMPN 9 Samarinda terkait jadwal pendaftaran Tahap 2 ini. Biasanya, informasi akan diumumkan melalui website resmi sekolah, media sosial sekolah, atau papan pengumuman di lingkungan sekolah. Jangan sampai terlewat tanggal-tanggal krusial seperti:
🌱 Tanggal pembukaan pendaftaran online/offline.
🌱 Batas akhir pengumpulan berkas.
🌱 Tanggal pengumuman hasil seleksi.
🌱 Jadwal daftar ulang.
Tips Sukses Mendaftar Jalur Domisili
🌾 Pastikan data domisili akurat: Ini adalah kunci utama. Periksa kembali alamat di KK dan pastikan sesuai dengan zonasi sekolah.
🌾 Siapkan semua dokumen jauh-jauh hari: Jangan menunda untuk menyiapkan berkas agar tidak terburu-buru.
🌾 Pantau informasi resmi: Selalu update informasi dari sumber resmi sekolah untuk menghindari kesalahan atau ketinggalan informasi penting.
🌾 Jangan ragu bertanya: Jika ada hal yang kurang jelas, jangan sungkan untuk menghubungi panitia SPMB SMPN 9 Samarinda.
Jalur Domisili Tahap 2 ini adalah kesempatan berharga. Manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk menjadi bagian dari SMPN 9 Samarinda. Segera persiapkan diri dan dokumen yang diperlukan! (Lyn-Humas)
https://youtube.com/shorts/LuNMlWss3zc?si=MfRLps23HDljYaqI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar